Senin, 14 September 2015

Surat Dari Kependudukan dan Catatan Sipil


Mengajukan Pembuatan Kartu Kuning / AK-1 / Kartu Pencari Kerja

Mulai tanggal 2 Januari 2015, Pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan di masing-masing PTSP yang ada di masing-masing kelurahan.

Syarat-syarat pengajuan pembuatan Kartu Kuning / AK-1 / Kartu Pencari Kerja yaitu :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Ijazah SD sampai dengan Ijazah Terakhir
4. Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
5. Fotocopy Sertifikat Keahlian (jika ada)

Kamis, 10 September 2015

Memperpanjang Izin Penggunaaan Tanah Makam (IPTM )

Pertanggal 2 Januari 2015, terjadi pelimpahan wewenang pengeluaran Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang semula di Sudin Pertamanan dan Pemakaman dipindahkan ke PTSP masing-masing kelurahan.

Adapun urutan pengurusannya adalah sebagai berikut :
  1. Warga datang ke PTSP keluarahan Warakas ( tidak perlu ke Walikota )
  2. Warga membawa berkas yaitu : IPTM yang lama, fotokopi KTP dan KK orang yang mengurus / ahli waris dan IPTM yang lama
  3. Petugas PTSP membuatkan SKRD ( Surat Ketetapan Retribusi Daerah ) untuk warga yang mengurus IPTM
  4. Warga membawa SKRD dan membayar retribusi ke Bank DKI terdekat.
  5. Warga datang ke PTSP Kelurahan membawa bukti bayar/kwitansi pembayaran dan copy 3 lembar SKRD.
  6. Petugas memberikan Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) kepada warga 2 lembar ( 1 lembar sebagai bukti IPTM dan untuk memperpanjang 3 tahun kemudian , 1 lembar untuk disampaikan ke petugas TPU ).
  7. Proses selesai

 Berikut tarif retribusi Izin Penggunaan Tanah Makam di DKI Jakarta


Rabu, 09 September 2015

ZONA USAHA DI KELURAHAN WARAKAS

Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi yang diterbitkan Bapak Joko Widodo kala itu berimplikasi pada penerapan Perda tersbut.

PTSP selaku kepanjangan tangan dari Pemerintah DKI Jakarta segera memberikan sosialisasi terkaiat Perda tersebut . Sejak diresmikan tanggal 2 Januari 2015, Perda tersebut segera diterapkan terkait pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang diajukan oleh warga. Tidak terkecuali PTSP Kelurahan  Warakas juga memberikan sosialisasi terkait Perda tersebut kepada Pemohon yang mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan . Banyak diantara warga yang pengajuannya ditolak dikarenakan Zona SKDP adalah Zona R4 ( Zona Rumah Sedang) bukan Zona Untuk Perkantoran dan Zona Untuk Perdagangan dan Jasa.

Namun,  setelah adanya Surat Edaran baru dari Badan PTSP nomor 4/SE/2015 tanggal 2 April 2015, Bahwa untuk perpanjangan SKDP bisa diproses walau tidak sesuai Zonasi sampai masa berlaku maksimal tanggal 18 Februari 2017. Untuk selanjutnya disarankan agar mengikuti Zonasi Usaha. Adapun SKDP Baru jika tidak sesuai Zonasi Usaha maka dari PTSP Kelurahan Warakas akan menolak pengajuan SKDP tersebut dan menyarankan mencari Zona Usaha yang sesuai dengan peruntukannya.

Mari kita dukung berlakunya Perda tersebut agar Jakarta menjadi Kota Yang tertib dan rapi.
Dan kami doakan semoga usaha anda selalu sukses sehingga membantu dan menjadikan indonesia semakin maju. Amiin

Berikut kami lampirkan peta Zonasi Kelurahan Warakas dan Penjelasan Kodenya :

Selasa, 08 September 2015

SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN (SKDP)




SKDP adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana lokasi tempat usaha berada.  Surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan dan dicatatkan pula di Kecamatan.

SKDP merupakan dasar dari dikeluarkannya semua izin usaha , pendaftaran perpajakan dan pendaftaran perusahaan di instansi lain,sehingga SKDP dipersyaratkan baik dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

PERSYARATAN DOKUMEN

  1. Pengantar RT / RW
  2. Surat Pernyataan Pemilik/Penanggug Jawab Usaha
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
  4. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Usaha
  5. Surat Kuasa Pengurusan (Bila pengurusan dikuasakan)
  6. Fotocopy KTP orang yang diberi kuasa
  7. Fotocopy Sertifikat Tanah (Kepemilikan) dan IMB
  8. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris Dan Perubahannya
  9. Fotocopy PBB & bukti Lunas PBB Tahun Terkahir
  10. Foto bangunan tampak depan dan dalam banguan
  11. Surat Perjanjian Sewa Tempat ( Apabila tempat sewa)
  12. Untuk Domisili Yayasan Pendidikan , Melampirkan FC Izin Operasional Pendidikan
  13. Untuk Yayasan Bidang Sosial , Melampirkan FC Tanda Daftar Yayasan
  14. SKDP Yang lama jika memperpanjang SKDP


Silahkan share jika dirasa artikel ini bermanfaat



One Day Service (ODS) PTSP Kelurahan Warakas

One Day Service (ODS) adalah sebuah program yang diluncurkan oleh BPTSP DKI Jakarta untuk meningkatkan mutu pelayanan publik kepada Masyarakat DKI Jakarta.

Adapun pelayanan One Day Service atau Pelayanan Satu Hari antara lain :
  1. Kartu Pencari Kerja (AK-1) atau kalau masa lalu disebut kartu kuning.
  2. SIK Perawat dan SIK Perawat Gigi (SIKP dan SIKPG)
  3. PM-1 ( Selain SKDP)
  4. SIUP Mikro (Persyaratan dibawa langsug oleh Pemohon, tidak dikuasakan)
  5. SIP Dokter dan SIP Dokter Gigi
  6. SIK Tenaga Teknis Kefarmasian (SIK TTK)
  7. IPTM ( Izin Penggunaan Tanah Makam )

Minggu, 06 September 2015

Mengenal Lebih Dekat PTSP Kelurahan Warakas

Apa yang dinamakan BPTSP & PTSP ?

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat BPTSP adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jadi, PTSP Kelurahan Warakas adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dengan sistem satu pintu yang ada di Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.