Apa yang dinamakan BPTSP & PTSP ?
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat BPTSP adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses
pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya
dokumen dilakukan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jadi, PTSP Kelurahan Warakas adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses
pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya
dokumen dilakukan secara terpadu dengan sistem satu pintu yang ada di Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar