Kamis, 10 September 2015

Memperpanjang Izin Penggunaaan Tanah Makam (IPTM )

Pertanggal 2 Januari 2015, terjadi pelimpahan wewenang pengeluaran Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang semula di Sudin Pertamanan dan Pemakaman dipindahkan ke PTSP masing-masing kelurahan.

Adapun urutan pengurusannya adalah sebagai berikut :
  1. Warga datang ke PTSP keluarahan Warakas ( tidak perlu ke Walikota )
  2. Warga membawa berkas yaitu : IPTM yang lama, fotokopi KTP dan KK orang yang mengurus / ahli waris dan IPTM yang lama
  3. Petugas PTSP membuatkan SKRD ( Surat Ketetapan Retribusi Daerah ) untuk warga yang mengurus IPTM
  4. Warga membawa SKRD dan membayar retribusi ke Bank DKI terdekat.
  5. Warga datang ke PTSP Kelurahan membawa bukti bayar/kwitansi pembayaran dan copy 3 lembar SKRD.
  6. Petugas memberikan Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) kepada warga 2 lembar ( 1 lembar sebagai bukti IPTM dan untuk memperpanjang 3 tahun kemudian , 1 lembar untuk disampaikan ke petugas TPU ).
  7. Proses selesai

 Berikut tarif retribusi Izin Penggunaan Tanah Makam di DKI Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar