Adapun urutan pengurusannya adalah sebagai berikut :
- Warga datang ke PTSP keluarahan Warakas ( tidak perlu ke Walikota )
- Warga membawa berkas yaitu : IPTM yang lama, fotokopi KTP dan KK orang yang mengurus / ahli waris dan IPTM yang lama
- Petugas PTSP membuatkan SKRD ( Surat Ketetapan Retribusi Daerah ) untuk warga yang mengurus IPTM
- Warga membawa SKRD dan membayar retribusi ke Bank DKI terdekat.
- Warga datang ke PTSP Kelurahan membawa bukti bayar/kwitansi pembayaran dan copy 3 lembar SKRD.
- Petugas memberikan Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) kepada warga 2 lembar ( 1 lembar sebagai bukti IPTM dan untuk memperpanjang 3 tahun kemudian , 1 lembar untuk disampaikan ke petugas TPU ).
- Proses selesai
Berikut tarif retribusi Izin Penggunaan Tanah Makam di DKI Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar