Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi yang diterbitkan Bapak Joko Widodo kala itu berimplikasi pada penerapan Perda tersbut.
PTSP selaku kepanjangan tangan dari Pemerintah DKI Jakarta segera memberikan sosialisasi terkaiat Perda tersebut . Sejak diresmikan tanggal 2 Januari 2015, Perda tersebut segera diterapkan terkait pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang diajukan oleh warga. Tidak terkecuali PTSP Kelurahan Warakas juga memberikan sosialisasi terkait Perda tersebut kepada Pemohon yang mengajukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan . Banyak diantara warga yang pengajuannya ditolak dikarenakan Zona SKDP adalah Zona R4 ( Zona Rumah Sedang) bukan Zona Untuk Perkantoran dan Zona Untuk Perdagangan dan Jasa.
Namun, setelah adanya Surat Edaran baru dari Badan PTSP nomor 4/SE/2015 tanggal 2 April 2015, Bahwa untuk perpanjangan SKDP bisa diproses walau tidak sesuai Zonasi sampai masa berlaku maksimal tanggal 18 Februari 2017. Untuk selanjutnya disarankan agar mengikuti Zonasi Usaha. Adapun SKDP Baru jika tidak sesuai Zonasi Usaha maka dari PTSP Kelurahan Warakas akan menolak pengajuan SKDP tersebut dan menyarankan mencari Zona Usaha yang sesuai dengan peruntukannya.
Mari kita dukung berlakunya Perda tersebut agar Jakarta menjadi Kota Yang tertib dan rapi.
Dan kami doakan semoga usaha anda selalu sukses sehingga membantu dan menjadikan indonesia semakin maju. Amiin
Berikut kami lampirkan peta Zonasi Kelurahan Warakas dan Penjelasan Kodenya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar