Mulai tanggal 2 Januari 2015, Pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan di masing-masing PTSP yang ada di masing-masing kelurahan.
Syarat-syarat pengajuan pembuatan Kartu Kuning / AK-1 / Kartu Pencari Kerja yaitu :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Ijazah SD sampai dengan Ijazah Terakhir
4. Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
5. Fotocopy Sertifikat Keahlian (jika ada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar