Senin, 14 September 2015

Mengajukan Pembuatan Kartu Kuning / AK-1 / Kartu Pencari Kerja

Mulai tanggal 2 Januari 2015, Pembuatan Kartu Kuning dapat dilakukan di masing-masing PTSP yang ada di masing-masing kelurahan.

Syarat-syarat pengajuan pembuatan Kartu Kuning / AK-1 / Kartu Pencari Kerja yaitu :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Ijazah SD sampai dengan Ijazah Terakhir
4. Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
5. Fotocopy Sertifikat Keahlian (jika ada)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar