Selasa, 08 September 2015

SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN (SKDP)




SKDP adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana lokasi tempat usaha berada.  Surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan dan dicatatkan pula di Kecamatan.

SKDP merupakan dasar dari dikeluarkannya semua izin usaha , pendaftaran perpajakan dan pendaftaran perusahaan di instansi lain,sehingga SKDP dipersyaratkan baik dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

PERSYARATAN DOKUMEN

  1. Pengantar RT / RW
  2. Surat Pernyataan Pemilik/Penanggug Jawab Usaha
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
  4. Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Usaha
  5. Surat Kuasa Pengurusan (Bila pengurusan dikuasakan)
  6. Fotocopy KTP orang yang diberi kuasa
  7. Fotocopy Sertifikat Tanah (Kepemilikan) dan IMB
  8. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris Dan Perubahannya
  9. Fotocopy PBB & bukti Lunas PBB Tahun Terkahir
  10. Foto bangunan tampak depan dan dalam banguan
  11. Surat Perjanjian Sewa Tempat ( Apabila tempat sewa)
  12. Untuk Domisili Yayasan Pendidikan , Melampirkan FC Izin Operasional Pendidikan
  13. Untuk Yayasan Bidang Sosial , Melampirkan FC Tanda Daftar Yayasan
  14. SKDP Yang lama jika memperpanjang SKDP


Silahkan share jika dirasa artikel ini bermanfaat



1 komentar:

  1. Selamat siang Bpk/Ibu, gratis atau bayar? Kalau bayar berapa harganya? Trims

    BalasHapus