SKDP adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana lokasi tempat usaha berada. Surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan dan dicatatkan pula di Kecamatan.
SKDP merupakan dasar dari dikeluarkannya semua izin usaha , pendaftaran perpajakan dan pendaftaran perusahaan di instansi lain,sehingga SKDP dipersyaratkan baik dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
PERSYARATAN DOKUMEN
- Pengantar RT / RW
- Surat Pernyataan Pemilik/Penanggug Jawab Usaha
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
- Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab Usaha
- Surat Kuasa Pengurusan (Bila pengurusan dikuasakan)
- Fotocopy KTP orang yang diberi kuasa
- Fotocopy Sertifikat Tanah (Kepemilikan) dan IMB
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris Dan Perubahannya
- Fotocopy PBB & bukti Lunas PBB Tahun Terkahir
- Foto bangunan tampak depan dan dalam banguan
- Surat Perjanjian Sewa Tempat ( Apabila tempat sewa)
- Untuk Domisili Yayasan Pendidikan , Melampirkan FC Izin Operasional Pendidikan
- Untuk Yayasan Bidang Sosial , Melampirkan FC Tanda Daftar Yayasan
- SKDP Yang lama jika memperpanjang SKDP
Silahkan share jika dirasa artikel ini
bermanfaat
Selamat siang Bpk/Ibu, gratis atau bayar? Kalau bayar berapa harganya? Trims
BalasHapus